Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi Senin (16/2) memutus sidang praperadilan gugatan Komjen Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin Rizaldi mengatakan pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Sumber: http://www.antaranews.com
0 komentar:
Posting Komentar