Kali
ini kita akan mencoba untuk membahas mengenai Teknologi Pendidikan, terutama
tentang profesi teknologi pendidikan itu sendiri. Pertama-tama tentunya yang
akan kita bahas adalah mengenai Profesi Pengembangan Teknologi Pendidikan. Apa
itu Profesi Pengembangan Teknologi Pendidikan? Dilihat dari pendekatan
Pendidikan, seringkali kita, bahkan tenaga akademik dan praktisi menyamakan
antara “Teknologi dalam Pendidikan” dengan “Teknologi Pendidikan”. Padahal
kedua hal ini sangat jauh berbeda, teknologi dalam pendidikan memang menuntut
adanya sarana seperti: pengeras suara, telepon, komputer, OHP dan lain-lain,
guna membantu terlaksananya kegiatan pendidikan.
Sedangkan Teknologi Pendidikan, sarana bukanlah syarat mutlak dalam kegiatan pendidikan melainkan lebih pada proses yang bersistem dalam usaha mendidik dan membelajarkan. Sistem tersebut melibatkan beberapa fungsi diantaranya: orang, prosedur, gagasan, peralatan dan organisasi. Salah bagian yang terpenting dalam system tersebut adalah manusia sebagai tenaga pendidikan atau tenaga profesi.
Sedangkan Teknologi Pendidikan, sarana bukanlah syarat mutlak dalam kegiatan pendidikan melainkan lebih pada proses yang bersistem dalam usaha mendidik dan membelajarkan. Sistem tersebut melibatkan beberapa fungsi diantaranya: orang, prosedur, gagasan, peralatan dan organisasi. Salah bagian yang terpenting dalam system tersebut adalah manusia sebagai tenaga pendidikan atau tenaga profesi.
Menurut
Yusuf Hadi Miarso (2004:96) mengartikan tenaga profesi adalah tenaga yang ahli
dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara
sistematik komponen sarana belajar, meliputi: orang, isi, ajaran, media,
bahan ajaran, peralatan, teknik, dan lingkungan.
DalamUndang-Undang
No.2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, telah mempertegas pengakuan
akan tenaga kependidikan yang meliputi tenaga pendidikan (guru, dosen, tutor,
fasilitator), pengolaan satuan pendidikan, penilik, pengawas, pustakawan,
laboran, teknisi sumber belajar, peneliti, dan pengembangan dalam bidang
pendidikan. (Miarso, 2004:51)
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut masih ada satu kategori tenaga kependidikan yang
perlu dijabarkan lebih lanjut, yaitu tenaga peneliti dan pengembang di bidang
pendidikan. Oleh karena itu berbagai pihak berusaha untuk mengusahakan
pengakuan atas jabatan tenaga pengembangan di bidang pendidikan tertentu,
termasuk tenaga profesi di bidang teknologi pendidikan.
Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Dikbud) telah
mengusulkan kepada Menpan jabatan Pengembangan Pengujian dan Pengembangan
Kurikulum. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mengusahakan adanya
fungsionalisasi tenaga Pengembangan Teknologi Pengajaraan dan Teknisi Sumber
Belajar, begitu juga dengan ISPI telah mengusahakan pengakuan akan tenaga
Konselor dan Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah. Di tambah usaha dari Pusat
Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (PustekomDikbud) bersama Ikatan
Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia (IPTPI) untuk mendapatkan pengakuan akan
tenaga profesi Pengembangan Teknologi Pendidikan. Namun usaha-usaha dukungan
tersebut kurang terkoordinasi dengan baik, dikarenakan Pustekom Dikbud lebih
menekankan pada kebutuhan tenaga yang nyata dilapangan sekarang. Sedangkan
IPTPI lebih menggunakan pada idealistic untuk mempertimbangkan kemungkinan di
masa depan. Oleh karena itu terjadi pertimpangan-pertimpangan dalam penjabaran
tugas tenaga-tenaga yang bersangkutan. Yang diperlukan sekarang adalah adanya
penegasan untuk tenaga profesi di bidang teknologi pendidikan.
Kemudian
membahas tentang Tenaga Profesi Pengembangan Teknologi. Pengembangan Teknologi
Pendidikan dapat dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik apabila ada tenaga
yang menanginya. Mereka itu adalah tenaga profesi pengembang teknologi
pendidikan. Tenaga Profesi tentu harus yang mempunyai keterampilan, kemahiran
dan keahlian pada bidangnya.
Miarso
(2004:57) mengemukakan ciri utama dalam Profesi Teknologi Pendidikan adalah
adanya kode etik, pendidikan dan latihan, serta pengabdian yang tulus dan
continue. Latihan dalam pendidikan mengisyaratkan Teknologi Pendidikan
memberikan kesempatan pada tenaga profesi untuk mengembangkan dan menggunakan
teknologi selaras dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan, untuk
mencapai masyarakat yang harmonis dan dinamis.
Pendidikan
dan latihan keahlian telah dimulai akhir 1950-an dengan
mengirimkantenagakeluarnegeri. Dengan adannya bantuan teknis dari UNESCO dan
Pemerintahan Amerika Serikat maka lembaga pendidikan dalam bidang tenaga ahli
teknologi pendidikan di dalam negeri dapat terselenggara serta kemampuannya
dapat dikembangkan.
Secara
de facto bidang pengembangan profesi di bidang teknologi pendidikan telah
berkembang dan mendapat pengakuan akan nilai kegunaannya. Pengembangan
Teknologi Pendidikan mempunyai usulan tugas pokok tenaga profesi yang di
harapkan mendapat pengakuan de jure meliputi: (Miarso, 2004:58)
1)
Pengembangan bidang studi dan kawasan teknologi pendidikan.
2)
Perancangan sistem pembelajaraan.
3)
Produksi media pendidikan.
4)
Penyediaan sarana dan prasarana belajar.
5)
Pemilihan dan penilaan komponen sistem pembelajaran.
6)
Penerapan pemanfaatan sumberdaya belajar.
7)
Penyebaran konsep teknologi pendidikan.
8)
Pengelolaan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya belajar.
9)
Perumus bahan kebijakan teknologi dan pendidikan.
Sementara
menunggu pengakuan, banyak diantara mereka dengan profesi teknologi
pendidikannya yang bekerja dibagian pengelolaaan, perencanaan, pengembang,
penilai dan pengguna system dan komponen pembelajaraan di Departemen/Lembaga
Negara, ABRI, Perguruan tinggi, Lembaga Diklat, lembaga Media (seperti TVRI,
MNCV, RCTI, SCTV, INDOSIAR dan production house) dan sarana pendidikan.
Apa
yang di lakukan ini bukti konkret dari para tenaga profesi teknologi pendidikan
yang telah mampu berkarya dengan segala konsep yang ada. Ini tantangan bagi
kita semua. Bagaimana kita bisa mewujudkan teknologi pendidikan yang dapat
diakui dan berkembang di dunia kerja terutama bagian teknologi dan pendidikan. (Vivi Afri Oviani)
0 komentar:
Posting Komentar