Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog PLTP ANTARA

2 Feb 2015

Mari Mengenal Teknologi Pendidikan "Lebih Banyak" Lagi

Kali ini kita akan mencoba untuk membahas mengenai Teknologi Pendidikan, terutama tentang profesi teknologi pendidikan itu sendiri. Pertama-tama tentunya yang akan kita bahas adalah mengenai Profesi Pengembangan Teknologi Pendidikan. Apa itu Profesi Pengembangan Teknologi Pendidikan? Dilihat dari pendekatan Pendidikan, seringkali kita, bahkan tenaga akademik dan praktisi menyamakan antara “Teknologi dalam Pendidikan” dengan “Teknologi Pendidikan”. Padahal kedua hal ini sangat jauh berbeda, teknologi dalam pendidikan memang menuntut adanya sarana seperti: pengeras suara, telepon, komputer, OHP dan lain-lain, guna membantu terlaksananya kegiatan pendidikan.
Sedangkan Teknologi Pendidikan, sarana bukanlah syarat mutlak dalam kegiatan pendidikan melainkan lebih pada proses yang bersistem dalam usaha mendidik dan membelajarkan. Sistem tersebut melibatkan beberapa fungsi diantaranya: orang, prosedur, gagasan, peralatan dan organisasi. Salah bagian yang terpenting dalam system tersebut adalah manusia sebagai tenaga pendidikan atau tenaga profesi.
Menurut Yusuf Hadi Miarso (2004:96) mengartikan tenaga profesi adalah tenaga yang ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara sistematik komponen sarana belajar, meliputi: orang, isi, ajaran, media, bahan ajaran, peralatan, teknik, dan lingkungan.
DalamUndang-Undang No.2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, telah mempertegas pengakuan akan tenaga kependidikan yang meliputi tenaga pendidikan (guru, dosen, tutor, fasilitator), pengolaan satuan pendidikan, penilik, pengawas, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, peneliti, dan pengembangan dalam bidang pendidikan. (Miarso, 2004:51)
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut masih ada satu kategori tenaga kependidikan yang perlu dijabarkan lebih lanjut, yaitu tenaga peneliti dan pengembang di bidang pendidikan. Oleh karena itu berbagai pihak berusaha untuk mengusahakan pengakuan atas jabatan tenaga pengembangan di bidang pendidikan tertentu, termasuk tenaga profesi di bidang teknologi pendidikan.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Dikbud) telah mengusulkan kepada Menpan jabatan Pengembangan Pengujian dan Pengembangan Kurikulum. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mengusahakan adanya fungsionalisasi tenaga Pengembangan Teknologi Pengajaraan dan Teknisi Sumber Belajar, begitu juga dengan ISPI telah  mengusahakan pengakuan akan tenaga Konselor dan Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah. Di tambah usaha dari Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (PustekomDikbud) bersama Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia (IPTPI) untuk mendapatkan pengakuan akan tenaga profesi Pengembangan Teknologi Pendidikan. Namun usaha-usaha dukungan tersebut kurang terkoordinasi dengan baik, dikarenakan Pustekom Dikbud lebih menekankan pada kebutuhan tenaga yang nyata dilapangan sekarang. Sedangkan IPTPI lebih menggunakan pada idealistic untuk mempertimbangkan kemungkinan di masa depan. Oleh karena itu terjadi pertimpangan-pertimpangan dalam penjabaran tugas tenaga-tenaga yang bersangkutan. Yang diperlukan sekarang adalah adanya penegasan untuk tenaga profesi di bidang teknologi pendidikan.
Kemudian membahas tentang Tenaga Profesi Pengembangan Teknologi. Pengembangan Teknologi Pendidikan dapat dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik apabila ada tenaga yang menanginya. Mereka itu adalah tenaga profesi pengembang teknologi pendidikan. Tenaga Profesi tentu harus yang mempunyai keterampilan, kemahiran dan keahlian pada bidangnya.
Miarso (2004:57) mengemukakan ciri utama dalam Profesi Teknologi Pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan dan latihan, serta pengabdian yang tulus dan continue. Latihan dalam pendidikan mengisyaratkan Teknologi Pendidikan memberikan kesempatan pada tenaga profesi untuk mengembangkan dan menggunakan teknologi selaras dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan, untuk mencapai masyarakat yang harmonis dan dinamis.
Pendidikan dan latihan keahlian telah dimulai akhir 1950-an dengan mengirimkantenagakeluarnegeri. Dengan adannya bantuan teknis dari UNESCO dan Pemerintahan Amerika Serikat maka lembaga pendidikan dalam bidang tenaga ahli teknologi pendidikan di dalam negeri dapat terselenggara serta kemampuannya dapat dikembangkan.
         Secara de facto bidang pengembangan profesi di bidang teknologi pendidikan telah berkembang dan mendapat pengakuan akan nilai kegunaannya. Pengembangan Teknologi Pendidikan mempunyai usulan tugas pokok tenaga profesi yang di harapkan mendapat pengakuan de jure meliputi: (Miarso, 2004:58)
1)      Pengembangan bidang studi dan kawasan teknologi pendidikan.
2)      Perancangan sistem pembelajaraan.
3)      Produksi media pendidikan.
4)      Penyediaan sarana dan prasarana belajar.
5)      Pemilihan dan penilaan komponen sistem pembelajaran.
6)      Penerapan pemanfaatan sumberdaya belajar.
7)      Penyebaran konsep teknologi pendidikan.
8)      Pengelolaan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya belajar.
9)      Perumus bahan kebijakan teknologi dan pendidikan.
Sementara menunggu pengakuan, banyak diantara mereka dengan profesi teknologi pendidikannya yang bekerja dibagian pengelolaaan, perencanaan, pengembang, penilai dan pengguna system dan komponen pembelajaraan di Departemen/Lembaga Negara, ABRI, Perguruan tinggi, Lembaga Diklat, lembaga Media (seperti TVRI, MNCV, RCTI,  SCTV, INDOSIAR dan production house) dan sarana pendidikan.

Apa yang di lakukan ini bukti konkret dari para tenaga profesi teknologi pendidikan yang telah mampu berkarya dengan segala konsep yang ada. Ini tantangan bagi kita semua. Bagaimana kita bisa mewujudkan teknologi pendidikan yang dapat diakui dan berkembang di dunia kerja terutama bagian teknologi dan pendidikan. (Vivi Afri Oviani)

0 komentar:

Posting Komentar